GpWpGpG7GfC9GfG5TSCiTpYpTA==

Diduga Oknum Calo di Satpas Satlantas Tasikmalaya Kota Bebas Beroperasi Tanpa Pengawasan

News, Tasikmalaya - Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Golongan A di Satpas Satlantas Polres Tasikmalaya Kota masih terbilang mahal dan terindikasi ada dugaan Praktik Pungutan Liar yang di lakukan oleh oknum calo yang tidak bertanggung jawab. 

Salah satu Masyarakat yang namanya enggan disebutkan menjelaskan pengalamannya kepada awak media, jika dirinya harus membayar biaya penerbitan SIM A sebesar Rp 850.000 Rupiah oleh seorang oknum calo yang mengaku bisa membantu proses pembuatan SIM. 

“Ia, saya ditawari oleh oknum calo dan calo tersebut mengatakan bahwa untuk pembuatan SIM A dikenakan tarif Rp.850.000 dan tinggal foto”, ungkapnya, kamis (10/10/24) 

Padahal Dalam PP No. 60 tahun 2016 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sangat jelas Biaya pembuatan SIM A baru kurang lebih mengeluarkan uang sebesar Rp. 200.000

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah pernah memberikan arahan kepada seluruh jajaran Polri agar Stop Tentang Pungli.

Arahan itu di unggah melalui akun Instagram Divisi Humas Polri @Divisihumaspolri

Stop pungli dan meraih kembali kepercayaan masyarakat

Hingga berita ini di tayangkan belum ada keterangan resmi dari Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota Iptu Riki Kustiawan, S.I.P. (Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.