News, Purwakarta - Praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dengan bantuan calo diduga masih saja terjadi di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Purwakarta
Praktik percaloan ini tampaknya sudah menjadi hal yang lumrah di lingkungan Satpas Satlantas Polres Purwakarta. Oknum calo itu secara terang-terangan menawarkan jasa pengurusan SIM.
Modusnya, mereka menawarkan jasa pengurusan SIM dengan jalur cepat tanpa mengikuti ujian.
Berdasarkan hasil temuan di lapangan , ditemukan oknum calo yang duduk di sebrang polres purwakarta tepatnya depan warung yang dimana oknum calo wanita tersebut menawarkan pembuatan SIM C dengan tarif Rp.885.000.
Sementara itu, Korlantas Polri menegaskan bahwa menggunakan calo saat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) itu dilarang. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan semua pemohon SIM harus mengikuti ujian teori dan praktik.
Terkait calo yang memberikan Janji untuk mempermudah dalam proses pengurusan SlM, diduga kuat ada Interaksi antara calo dengan oknum petugas Satpas
Penguatan peran serta optimalisasi peran Pengawas Internal merupakan salah satu kuncl perbaikan pelayanan publik khususnya pada Satpas.
Pengawasan yang dllakukan oleh Pengawas Internal agar dapat memastikan seluruh prosedur pelayanan serta integrltas pelaksana pelayanan pada Satpas dapat berjalan sesuai ketentuan.
Praktik pengawasan harus fokus pada kegiatan pengawasan seperti yang diatur dalam Pasal 69 ayat 3 Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM supaya mampu menekan praktik percaloan dan pungutan liar. (Red).
Komentar0